
IDE POST — Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan sikap berbeda terkait penataan tenaga honorer non-ASN. Bupati Lombok Timur, H. Khaerul Warisin memastikan, ribuan honorer yang tidak terangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu tidak akan dirumahkan.
Tercatat sebanyak 1.748 tenaga honorer di Lombok Timur tidak masuk dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Namun, berbeda dengan sejumlah kabupaten dan kota lain di Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Daerah Lombok Timur memilih tetap mempertahankan para honorer tersebut untuk terus bekerja.
Di daerah lain, tenaga honorer yang tidak terangkat PPPK Paruh Waktu sebagian besar dirumahkan dengan alasan efisiensi anggaran dan kebijakan penggajian. Namun di Lombok Timur, para honorer justru akan diinventarisir dan dibina, bukan diberhentikan.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan bahwa honorer non-ASN yang tidak masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu tetap diberikan ruang untuk bekerja dan memperoleh penghasilan dari instansi masing-masing.
“Honorer tidak dirumahkan. Mereka tetap bekerja dan mendapatkan gaji dari instansi masing-masing. Misalnya, honorer guru digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, tenaga di rumah sakit menerima jasa pelayanan, dan honorer di lingkup pemerintah daerah menerima gaji dari APBD,” jelas Bupati Jumat, 09/01/2025.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa besaran gaji yang diterima para honorer akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Hal ini mengingat pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab besar untuk memenuhi kewajiban penggajian bagi PPPK Paruh Waktu sesuai status mereka sebagai ASN.
“Honorer nanti tentu tidak akan jauh berbeda dengan apa yang diterima PPPK Paruh Waktu, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari organisasi perangkat daerah, sebanyak 1.748 honorer tidak masuk dalam database PPPK Paruh Waktu.
Ia menjelaskan, salah satu penyebabnya adalah karena sebagian honorer tersebut pernah mengikuti seleksi CPNS, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Mereka tidak bisa menjadi PPPK Paruh Waktu karena yang terangkat adalah honorer yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK pada tahun 2024 lalu,” pungkasnya.
Kebijakan ini menjadi langkah Lombok Timur dalam menjaga keberlanjutan kerja honorer, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk tetap berpihak pada tenaga non-ASN di tengah kebijakan nasional penataan aparatur.(dpd/ntbupdate).























Leave a Reply