Abdullah Manaray Soroti Dampak Kebijakan Pembukaan Lahan di Papua Barat dalam RDP UU Pangan

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Papua Barat, Abdullah Manaray

Jakarta, 14 Oktober 2024 – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Papua Barat, Abdullah Manaray, yang biasa disapa songkok merah menyampaikan tanggapannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Undang-Undang Tentang Pangan yang digelar hari ini.

Dalam forum tersebut, Manaray menyoroti dampak kebijakan pembukaan lahan di Papua Barat terhadap masyarakat adat dan pentingnya perlindungan bagi mereka dalam setiap kebijakan pemerintah, khususnya yang terkait dengan perubahan fungsi lahan.

Manaray menyatakan bahwa program pembukaan lahan di Papua Barat, yang didukung oleh Presiden, melibatkan total lahan sebesar 63.000 hektare, dengan 40.000 hektare yang saat ini sudah berjalan.

“Kita mendukung program ini karena dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan, terutama di tanah Papua,” kata Manaray.

Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa program ini telah menimbulkan protes dari masyarakat, terutama masyarakat adat yang merasa belum mendapatkan perhatian dan perlindungan yang memadai.

“Beberapa waktu lalu, kita lihat adanya demonstrasi di Istana Negara terkait penolakan kebijakan ini. Masyarakat adat merasa tidak ada kepastian terhadap pembangunan yang justru memberikan dampak besar kepada mereka,” jelasnya.

Manaray juga menekankan pentingnya perlindungan bagi masyarakat adat dalam menghadapi perubahan fungsi lahan yang sebelumnya merupakan hutan adat menjadi lahan pertanian.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Manaray mengingatkan bahwa wilayah Papua memiliki kekhasan dengan masyarakat adat yang bergantung pada hutan untuk mata pencaharian mereka.

“Masyarakat adat di Papua hidup bergantung pada alam dan hasil hutan. Dengan adanya perubahan fungsi hutan menjadi lahan pertanian, kehidupan mereka pasti terpengaruh,” ujar Manaray.

Lebih lanjut, Manaray menyoroti bahwa dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan ini, masyarakat adat belum dilibatkan secara optimal. Menurutnya, penting untuk memastikan bahwa mereka diberikan ruang yang cukup dalam setiap kebijakan yang berpotensi mengubah lingkungan tempat tinggal mereka.

“Kami belum melihat sejauh mana peran masyarakat adat diberikan ruang untuk melindungi hak-hak mereka, terutama dalam hal perubahan fungsi hutan mereka menjadi lahan pertanian,” tambahnya.

Manaray juga memperingatkan bahwa perubahan besar seperti ini tidak hanya berdampak pada masyarakat setempat, tetapi juga terhadap ketahanan pangan nasional. “Perubahan ini bukan hanya soal alih fungsi hutan, tetapi juga memengaruhi ketahanan nasional dan wilayah Papua secara keseluruhan,” katanya.

Sebagai penutup, Abdullah Manaray meminta agar regulasi yang ada, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, dapat memberikan penjelasan yang lebih detail mengenai bagaimana perlindungan masyarakat adat akan diatur dalam kaitannya dengan kebijakan perubahan fungsi lahan.

Ia berharap, dengan kejelasan regulasi, konflik antara masyarakat dan pemerintah bisa diminimalisir.

“Ini harus dijelaskan secara detail dalam undang-undang sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian dan konflik di masyarakat, yang hari ini sudah mulai terjadi,” pungkas Manaray.***