Wacana Pemindahan ASN ke IKN Ditunda! Menteri PANRB Jelaskan Alasannya

Pemerintah resmi menyampaikan penundaan pemindahan ASN ke IKN. Menteri PANRB sampaikan beberapa hal yang jadi alasan penundaan.

Pemerintah telah menetapkan penundaan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kebijakan ini dipengaruhi oleh dinamika pemerintahan terbaru, yakni terbentuknya Kabinet Merah Putih yang menuntut sejumlah penyesuaian.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa proses relokasi kementerian/lembaga serta ASN ke IKN merupakan langkah strategis yang membutuhkan perencanaan komprehensif serta fleksibilitas terhadap perkembangan situasi.

“Karena itu, penyesuaian kebijakan pemindahan K/L dan ASN ke IKN perlu dilakukan agar sejalan dengan perubahan struktur kelembagaan serta prioritas strategis nasional yang baru,” ujar Menteri Rini dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (23/04/2025).

Ia menyampaikan bahwa sejak 2022, Kementerian PANRB telah merancang rekomendasi relokasi K/L ke IKN melalui proses seleksi yang memperhatikan peran strategis, kesiapan kelembagaan, serta dukungan infrastruktur.

Namun, dinamika yang muncul sejak Oktober 2024, termasuk pembentukan Kabinet Merah Putih, mengharuskan adanya evaluasi ulang.

Proses ini menuntut restrukturisasi kelembagaan, penyusunan ulang penempatan SDM, dan pengelolaan aset agar sesuai dengan kerangka kerja kabinet baru.

“Selama periode 2025-2026, akan dilakukan proses seleksi ulang berdasarkan arah pembangunan IKN terkini agar pemindahan tetap terfokus, relevan, dan sesuai dengan agenda nasional. Saat ini, berbagai K/L masih dalam tahap konsolidasi internal untuk menyesuaikan struktur dan tata kerjanya dengan kabinet yang baru,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa untuk mendukung kelancaran perpindahan ASN ke IKN, pihaknya telah menghadirkan fitur khusus dalam platform ASN Digital.

“Layanan ini difungsikan untuk memfasilitasi proses pemindahan ASN, mulai dari pengajuan oleh instansi hingga penempatan di wilayah IKN,” terang Zudan.

Dalam rapat kerja tersebut, turut dibahas pula mengenai digitalisasi pemerintahan desa. Transformasi digital ini mencakup perombakan menyeluruh, mulai dari peningkatan efisiensi proses administrasi, penguatan kapasitas SDM, hingga perubahan budaya birokrasi menuju pelayanan publik yang adaptif dan berbasis kebutuhan masyarakat.

Untuk mendukung agenda ini, Kementerian PANRB berkolaborasi dengan Kemenkominfo, Bappenas, BSSN, Kemendagri, serta Kemendes dalam membangun ekosistem digital yang inklusif, yang tidak hanya menopang sistem pemerintahan desa, tetapi juga memberdayakan desa sebagai penggerak utama transformasi digital secara merata dan berkelanjutan.(JC)***