Senator Mirah Dorong Langkah Nyata Selamatkan Lahan Pertanian NTB dari Alih Fungsi

Source : DPD RI

Senator Mirah Midadan Fahmid dari Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam keterangannya, Mirah menekankan fakta bahwa sekitar 10.000 hektare lahan pertanian di NTB menyusut setiap tahunnya, terutama karena pembangunan perumahan. Data ini menunjukkan bahwa ketahanan pangan dan keseimbangan ekosistem di daerah tersebut sangat rentan.

Dari 270.000 hektare lahan produksi di NTB, penyusutan 10.000 hektar per tahun adalah angka yang signifikan. Mirah menyatakan bahwa masalah ini mengancam ketersediaan pangan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor agraris.

Tingginya permintaan akan perumahan didorong oleh backlog perumahan, urbanisasi, dan pertumbuhan populasi di kota-kota. Sebaliknya, lahan strategis non-pertanian yang mahal terbatas untuk pengembang properti. Akibatnya, lahan pertanian sering digunakan sebagai alternatif.

Mirah menambahkan, “Permasalahan ini tidak hanya tentang penyediaan perumahan.Kita juga harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap ketahanan pangan nasional. Kawasan pertanian yang strategis tidak boleh dikorbankan untuk pembangunan pemukiman. 

Anggota Komite II DPD RI ini menyarankan beberapa cara strategis untuk menyelesaikan masalah. Mereka mencadangkan penerapan kebijakan lokal dan praktik terbaik internasional.

Mirah menganjurkan pembangunan perumahan di area Brownfield atau lahan bekas industri, seperti yang ada di Inggris.

Dia menjelaskan bahwa langkah ini memungkinkan regenerasi lahan yang sudah tidak produktif tanpa mengorbankan lahan pertanian.

Selain itu, Mirah menganggap konsep cohousing di Denmark sesuai dengan masyarakat NTB. Perumahan komunal horizontal mendukung interaksi sosial sambil memaksimalkan pemanfaatan lahan.

Mirah menekankan pentingnya insentif yang mendukung keberlanjutan lahan pertanian untuk mencegah alih fungsi lahan.

Dia menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan insentif yang menarik, seperti sertifikasi lahan sawah, akses pendidikan, layanan kesehatan, dan infrastruktur pendukung. 

Mirah juga mendorong peraturan yang lebih kuat untuk mengontrol alih fungsi lahan. Selain menetapkan lahan sawah dilindungi (LSD), pemerintah harus memberikan insentif yang bermanfaat bagi petani dan tidak tumpang tindih dengan program lain.

Menurutnya, budaya masyarakat NTB lebih cenderung pada hunian horizontal dengan pekarangan luas.Rumah susun juga lebih mahal karena daya beli orang di pedesaan, yang sebagian besar berpenghasilan menengah ke bawah. 

Melalui usulan strategis ini, Senator Mirah berharap pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja sama untuk membuat kebijakan yang seimbang antara pelestarian lahan pertanian dan pengembangan perumahan.

Mirah mengakhiri dengan mengatakan, “Kita perlu merumuskan kebijakan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan hunian masyarakat, tetapi juga melindungi sumber daya yang menjadi fondasi keberlanjutan bangsa ini.