Sambut Putusan MK Soal Kuota Internet, Legislator Minta Operator Tak Pakai ‘Akal-Akalan’ Baru

Legislator sambut baik putusan MK yang melarang penghapusan sisa kuota internet, serta ingatkan operator seluler agar tidak buat aturan baru.

Pexels/cottonbro studio

Anggota DPR RI menyambut sangat positif putusan terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Keputusan hukum tersebut secara tegas melarang penyedia jasa telekomunikasi menghapus sisa kuota internet konsumen. Langkah ini dinilai sebagai kemenangan besar bagi seluruh masyarakat pengguna layanan data digital di tanah air.

Dilansir melalui Detik pada Jumat (24/07), Legislator menekankan bahwa operator seluler harus segera menyesuaikan skema dan regulasi layanan mereka. Pihaknya mengingatkan agar para penyedia jasa tidak membuat aturan akal-akalan baru yang merugikan publik. Hak atas sisa data yang telah dibeli oleh pelanggan secara sah wajib dilindungi sepenuhnya.

Putusan MK ini dianggap memberi kepastian hukum serta keadilan transaksional bagi para konsumen di Indonesia. Selama ini akumulasi sisa kuota kerap hangus begitu saja saat masa aktif paket berakhir. Praktek bisnis yang lama tersebut dinilai sangat tidak adil bagi masyarakat yang sudah membayar.

DPR meminta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengawasi implementasi aturan baru ini secara ketat. Pengawasan ketat diperlukan agar tidak ada celah manipulasi tarif atau pengalihan istilah paket data. Kementerian terkait diminta segera menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan bagi seluruh operator seluler nasional.

Para pelaku industri telekomunikasi diharapkan dapat mematuhi hukum demi menjaga kepercayaan jutaan pelanggan. Evaluasi terhadap produk-produk layanan internet yang beredar di pasar harus segera dilakukan secepatnya. Kepatuhan terhadap putusan lembaga peradilan tinggi menjadi tolok ukur integritas dari para operator.

Dukungan penuh dari parlemen ini diharapkan mampu mendorong efisiensi biaya komunikasi bagi rakyat luas. Regulasi yang berpihak pada konsumen dinilai akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi digital. ***RHN