Ketegangan perdagangan antara Tiongkok dan Amerika Serikat masih berlangsung, dengan kedua negara saling menaikkan tarif impor secara signifikan.
Pemerintah Indonesia menyatakan telah menyusun berbagai langkah strategis guna mengantisipasi lonjakan produk Tiongkok yang dialihkan ke pasar lain, termasuk Indonesia, setelah terhambat masuk ke pasar AS.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyebutkan bahwa sejumlah besar produk dari Tiongkok kini telah merambah pasar Eropa.
“Jika mereka tidak bisa ekspor ke Amerika, maka alternatifnya adalah mengalihkan ekspor ke wilayah lain. Produk dari Tiongkok sekarang sudah banyak beredar di pasar Eropa,” kata Askolani dalam RDP bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (7/5/2025).
Oleh karena itu, pemerintah sedang menyusun berbagai regulasi untuk mengendalikan masuknya produk impor dari Tiongkok ke Indonesia, salah satunya melalui penerapan bea masuk anti-dumping.
“Langkah antisipasi tengah dipersiapkan, termasuk mekanisme pemicunya. Kita memiliki opsi bea masuk anti-dumping yang dapat diberlakukan. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menghadapi potensi limpahan produk yang tak lagi bisa masuk ke pasar Amerika,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah telah mengantisipasi kemungkinan Indonesia dijadikan jalur alternatif oleh produk asing untuk menghindari tarif tinggi dari AS.
“Kami sudah memperkirakan kemungkinan ini, yang merupakan dampak dari kebijakan era Trump. Pelaku usaha juga sudah kami beri pemahaman agar tidak terlibat dalam praktik tersebut,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Dalam upaya memperketat pengawasan, Kemendag akan mengandalkan Surat Keterangan Asal (SKA) sebagai bukti keaslian asal barang ekspor.
Budi menambahkan bahwa meski pengaturan tersebut tidak tertuang dalam Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, kontrol akan dilakukan melalui sistem pengelolaan SKA.
“Penertiban akan difokuskan melalui SKA. Lewat dokumen itu, kita bisa melakukan pengawasan,” ujarnya.
“Regulasinya memang tidak tercantum di Permendag 8/2024. Namun, pengaturannya tetap ada dalam kebijakan terkait barang luar negeri, terutama di sistem SKA,” tutupnya.(JC)***
























Leave a Reply