Meski Biaya Naik Jadi Rp5 Juta, 300 Orang Tetap Ajukan Pelepasan Status WNI

Sebanyak 300 orang mengajukan pelepasan status WNI sepanjang tahun ini walau biaya administrasi resmi naik signifikan menjadi Rp5 juta

Passport

Kementerian Hukum mengonfirmasi adanya fenomena ratusan warga negara yang memilih melepas status kewarganegaraannya. Sebanyak 300 orang tercatat telah mengajukan permohonan resmi untuk berpindah kewarganegaraan sepanjang tahun ini. Tren ini terus berlanjut meskipun pemerintah baru saja menaikkan tarif administrasi pelayanan tersebut.

Biaya pengurusan pelepasan status WNI secara resmi mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp500 ribu menjadi Rp5 juta. Penyesuaian tarif Panjar Penerimaan Negara Bukan Pajak ini diterapkan seiring pembaruan aturan pelayanan hukum. Kenaikan biaya yang tergolong signifikan tersebut rupanya tidak menyurutkan minat para pemohon.

Sebagian besar warga yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan diketahui telah menetap dan bekerja di luar negeri. Faktor integrasi kehidupan sosial hingga karier profesional menjadi alasan utama mereka memilih berpindah paspor. Kebanyakan dari pemohon memilih untuk beralih menjadi warga negara Singapura serta beberapa negara Eropa.

Dilansir melalui Detik News pada Selasa (21/07), Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menjelaskan bahwa proses pelepasan WNI tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Setiap berkas pemohon diperiksa secara teliti untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang ditinggalkan.

Pemerintah menghormati keputusan pribadi warga negara yang memilih berpindah kewarganegaraan secara sah. Sistem kewarganegaraan tunggal yang dianut oleh Indonesia menjadi salah satu pemicu utama fenomena ini terjadi. Warga negara yang ingin mengadopsi paspor asing secara otomatis harus menanggalkan status keindonesiaan mereka.

Aturan ini mewajibkan pemohon menyelesaikan seluruh proses administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku. Fenomena ini menjadi perhatian pemerintah untuk terus melakukan evaluasi terhadap regulasi tata kelola kewarganegaraan. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian serta kehakiman. ***RHN