Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Haji, KPK Menghitung Jumlah Uang yang Dikembalikan!

Sumber: Kompas
Sumber: Kompas

BANGUN IDE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menghitung uang yang dikembalikan Ustaz Khalid Zeed Basalamah yang terkait kasus dugaan korupsi kuota Haji 2024. Juru bicara KPK mengatakan bahwa uang tersebut masih dalam proses perhitungan.

Pada hari selasa kemarin tanggal 16 September 2025, KPK melakukan perhitungan terhadap uang yang dikembalikan oleh Ustaz Khalid Basalamah.

“Memang masih dihitung, soalnya pengembalian dilakukan secara bertahap berdasarkan informasi yang kami dapatkan,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih.

Budi menjelaskan, bahwa uang yang dikembalikan Khalid Basalamah itu merupakan hasil tindak pidana korupsi kuota haji pada 2024.

Budi menambahkan, bahwa uang yang dikembalikan oleh Khalid Basalamah telah dijadikan barang bukti dalam kasus korupsi tersebut.

“Penyitaan barang bukti tersebut diduga menyangkut hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, keberadaaan barang-barang itu dibutuhkan penyidik dalam proses pembuktian penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

Penyidik dari KPK tengah mendalami asal uang tersebut, saat ini Budi masih belum bisa menyampaikan asal uang yang dikembalikan oleh Khalid Basalamah.

“Detail dari mananya uang tersebut, nanti akan kami jelaskan konstruksi utuh perkaranya seperti apa ketika kita umumkan pihah-pihak yang tetapkan sebagai tersangka,” ucap Budi.

Dalam pemeriksaaan terhadap Khalid Basalamah, KPK mendalami kepemilikan biro perjalanan haji yang menggunakan kuota haji khusus pada tahun 2024.

“Bukti-bukti dan hasil pemeriksaaan nantinya akan saling melengkapi dalam penyedikan perkara ini, KPK tidak hanya melakukan pemeriksaaan terhadap saksi saudara Ustaz KB saja, tetapi melakukan pemeriksaaan kepada biro perjalanan maupun asosiasi,” ujar Budi.

Sebelumnya, Khalid Basalamah mengaku telah mengembalikan dana jamaah. Hal tersebut disampaikan olehnya dalam siniar YouTube yang ditayangkan di kanal Kasisolusi.

Dalam keterangannya terkait haji khusus, Khalid Basalamah menyebut awalnya ia dan jamaah berangkat menggunakan skema furoda, tidak lama setelah itu mereka ditawari haji khusus oleh Ibnu Mas’ud dari PT Muhibbah Mulia Wisata.

Dalam kasus korupsi kuota haji 2024, KPK menggunakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU tindak pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (ALF)***