Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah memproses penghapusan utang UMKM dengan total nilai mencapai Rp15,5 triliun.
Inisiatif ini menyasar sekitar satu juta pelaku UMKM dan telah memperoleh persetujuan dari sejumlah bank milik negara yang tergabung dalam Himbara, termasuk Bank BRI.
Maman menjelaskan bahwa estimasi utang sebesar Rp15,5 triliun tersebut telah disetujui melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Namun, pelaksanaan penghapusan ini masih menunggu proses administratif lebih lanjut. Para direksi baru di bank-bank Himbara belum memiliki wewenang penuh untuk menyetujui keputusan finansial besar, termasuk penghapusan utang, karena masih menunggu persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Proses administrasinya sudah berjalan. Tinggal menunggu persetujuan OJK, dan setelah itu baru bisa dieksekusi,” ujar Maman saat ditemui di kantor Kementerian UMKM pada Selasa (15/4).
Langkah ini merupakan bagian dari program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan membantu pelaku UMKM yang kesulitan membayar pinjaman.
Program penghapusan utang ini ditujukan bagi mereka yang telah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dari bank-bank Himbara.
Terdapat tiga kriteria utama untuk mengikuti program ini: pertama, total utang tidak melebihi Rp500 juta; kedua, utang tersebut sudah masuk daftar hapus buku setidaknya lima tahun sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024; dan ketiga, pelaku usaha tersebut dinyatakan tidak mampu melunasi utangnya dan tidak memiliki agunan yang bisa disita.(JC)***
























Leave a Reply