Bank Negara Indonesia resmi menuntaskan pengembalian dana gereja BNI milik jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat kasus penggelapan oleh oknum internal.
Total dana yang dikembalikan mencapai sekitar Rp28,25 miliar dan dinyatakan telah kembali sepenuhnya kepada pihak gereja pada Rabu, 22 April 2026.
Proses pengembalian ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga keagamaan dan menyangkut kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan.
Kasus dana gereja BNI ini bermula sejak 2019, ketika seorang oknum internal menawarkan produk investasi kepada jemaat dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Dalam praktiknya, dana yang dihimpun tidak dimasukkan ke dalam sistem resmi perbankan, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Oknum tersebut diketahui bernama Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas di kantor cabang pembantu Aek Nabara. Ia diduga memalsukan dokumen dan menciptakan skema investasi fiktif yang meyakinkan korban.
Modus ini berjalan selama beberapa tahun tanpa terdeteksi hingga akhirnya terungkap pada Februari 2026, ketika pihak gereja mengalami kesulitan dalam mencairkan dana mereka.
Setelah kasus terbongkar, pihak Bank Negara Indonesia segera melakukan investigasi internal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan pada akhir Maret 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebagai bentuk tanggung jawab kepada nasabah, BNI mulai melakukan pengembalian dana secara bertahap.
Pada tahap awal, sekitar Rp7 miliar telah dikembalikan lebih dulu. Selanjutnya, sisa dana lebih dari Rp21 miliar ditransfer sekaligus pada 22 April 2026, sehingga seluruh dana jemaat dinyatakan telah kembali sepenuhnya.
Pihak bank menegaskan bahwa kasus dana gereja BNI ini merupakan tindakan individu dan tidak mencerminkan sistem perbankan secara keseluruhan.
Meski demikian, evaluasi dan penguatan sistem pengawasan internal terus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi yang tidak melalui jalur resmi.
Di sisi lain, langkah cepat dalam pengembalian dana dinilai sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
Dengan tuntasnya pengembalian dana pada April 2026, pihak gereja kini dapat kembali menjalankan aktivitasnya dengan normal. Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan guna memberikan kepastian dan efek jera atas tindakan yang dilakukan. (EN)***
























Leave a Reply