Aceh dan Masa Depan Energi: Senator Mirah Tegaskan Hilirisasi sebagai Solusi Strategis

''Mengoptimalkan Migas dan Menciptakan Ketahanan Energi untuk Masa Depan Aceh''

Senator Mirah Midadan Fahmid
Source: DPD RI

Senator Mirah Midadan Fahmid menyatakan bahwa hilirisasi minyak dan gas (migas) sangat penting untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, terutama di wilayah Aceh yang memiliki potensi migas yang menjanjikan. 

Beberapa waktu lalu, Senator Mirah dan Komite II DPD RI mengawasi Undang-Undang Migas di Bumi Rencong.

Dia berpendapat bahwa kekayaan sumber daya alam Aceh harus dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat daripada diekspor sebagai bahan mentah.

Senator Mirah menyatakan bahwa hilirisasi migas memiliki potensi untuk meningkatkan nilai tambah selain menjadi bagian dari strategi besar dalam transisi energi nasional. Aceh memiliki potensi besar yang harus dikelola dengan lebih efisien untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Aceh terkenal memiliki banyak cadangan gas bumi. Potensi ini menawarkan peluang besar untuk mendukung ketahanan energi nasional selain memberikan manfaat bagi daerah. 

Saat ini, Aceh sedang mempertimbangkan hilirisasi migas sebagai agenda strategis, terutama dalam pembangunan infrastruktur jaringan gas rumah tangga. 

Hingga saat ini, lebih dari 20 ribu rumah di lima kabupaten/kota Aceh telah terhubung dengan jargas, tetapi cakupan ini masih jauh dari ideal. Senator Mirah menekankan bahwa perluasan jaringan gas rumah tangga harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan migas Aceh.

Tegasnya, “Jargas adalah solusi nyata untuk meningkatkan akses energi bersih dan murah bagi masyarakat. Namun demikian, jumlah rumah tangga yang terhubung masih sedikit. Pemerintah harus mempercepat ekspansi jargas agar lebih banyak orang dapat merasakan manfaat gas bumi ini.”

Menurut Senator Mirah, selain jargas, hilirisasi migas di Aceh juga mencakup pengembangan industri berbasis gas bumi. Industri hilir seperti pengolahan gas menjadi LNG, LPG, atau bahan baku petrokimia harus diperkuat untuk memiliki dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat lokal.

Dalam pernyataannya, Senator Mirah juga menekankan betapa pentingnya revisi UU Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagai alat utama untuk meningkatkan manajemen energi nasional. 

Dia berpendapat bahwa regulasi saat ini harus lebih fokus pada mengoptimalkan sumber daya migas untuk kepentingan umum dan bukan untuk keuntungan pihak tertentu.

Untuk memastikan pengelolaan migas yang lebih efisien dan efektif, UU Migas harus menjadi alat. Perusahaan yang mengelola sumber daya ini harus jelas bertanggung jawab untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar, seperti membangun infrastruktur energi dan mendorong ekonomi lokal. Selain itu, karena kita memiliki wilayah yang memiliki otonomi khusus, seperti Aceh, yang memiliki potensi migas yang luar biasa.

Senator Mirah menekankan bahwa keberlanjutan harus menjadi bagian dari manajemen minyak dan gas Aceh. Gas bumi, sebagai sumber energi perantara yang lebih ramah lingkungan daripada jenis bahan bakar fosil lainnya, harus menjadi bagian dari transisi energi yang digalakkan pemerintah.

Aceh memiliki potensi yang sangat besar dan dapat berfungsi sebagai model untuk menerapkan hilirisasi migas di Indonesia. Namun, hal ini membutuhkan kerja sama yang efektif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak berwenang lainnya.

Untuk mencapai upaya ini, tidak hanya diperlukan investasi dalam infrastruktur, tetapi juga kebijakan yang menguntungkan rakyat, kata Senator Mirah.

Kawasan industri berbasis gas harus dibangun dengan cepat, investor harus diberi insentif untuk hilirisasi, dan regulasi harus diperkuat untuk mendorong penggunaan gas domestik.

Dia menyimpulkan, “Kita harus memastikan bahwa migas Aceh dikelola dengan pendekatan hilirisasi yang memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, bukan hanya keuntungan bagi segelintir pihak. Kita tidak boleh membiarkan Aceh hanya menjadi lumbung energi tanpa mendapatkan manfaat maksimal dari sumber dayanya sendiri.”(MAR)***