Mataram – Maraknya praktik penjualan minuman beralkohol ilegal di Kota Mataram menuai sorotan dari sejumlah aktivis. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, khususnya Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015.
Koordinator lapangan Aksi Samudra NTB, Daniel, menyebut masih banyak kafe yang beroperasi tanpa mengindahkan batas kadar alkohol sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tersebut.
Ia juga menilai aparat penegak hukum, baik di tingkat kepolisian resor maupun daerah, belum menunjukkan ketegasan dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
“Penindakan yang ada terkesan sporadis dan belum menyentuh seluruh pelaku usaha yang diduga melanggar,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya langkah tegas dan konsisten dari aparat dalam menindak pelanggaran yang terjadi.
Sebagai bentuk protes, kelompok aktivis yang tergabung dalam SAMUDRA NTB melanjutkan aksi demonstrasi pada Senin, 27 April 2026. Aksi tersebut berlangsung di sejumlah titik, antara lain kantor DPRD Kota Mataram, Polresta Mataram, dan Polda NTB.
Dalam tuntutannya, massa mendesak penindakan tegas terhadap seluruh kafe yang melanggar, transparansi proses hukum kepada publik, evaluasi kinerja aparat, serta penegakan peraturan daerah secara konsisten.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait sorotan dan rencana aksi tersebut.***(ALF)






















Leave a Reply