Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima bagi umat Islam dan harus dilakukan jika mampu secara fisik dan finansial. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur perjalanan haji di Indonesia, yang telah ada sejak zaman kolonial Belanda. Undang-undang ini menetapkan peraturan untuk berbagai aspek perjalanan haji, termasuk administrasi, transportasi, pembiayaan, kesehatan, dan lainnya.
Dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan ibadah haji, masih ada banyak masalah. Salah satunya adalah kekurangan kuota pemerintah Arab Saudi untuk haji, yang menyebabkan banyak pendaftar menumpuk dan mengantri untuk waktu yang lama. Selain itu, ada beberapa masalah yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji, termasuk ketersediaan tenda, fasilitas, dan jumlah jamaah yang terlalu banyak.
Selama tahun 2024, masalah penyelenggaraan haji menjadi perhatian utama bagi pemerintah karena dugaan penyelewengan kuota haji. Akibatnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 144/P pada tahun 2024, yang menetapkan bahwa Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah haji hingga tahun 2025.
Mulai tahun 2026, pengelolaan haji akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPHU) yang berbeda dari Kemenag. Namun, informasi lebih lanjut masih menunggu persetujuan resmi.
Wakil Ketua Komite III DPD RI, dr. Hj. Erni Daryanti, menanggapi dengan keras hal ini dan mendorong agar Badan Penyelenggaraan Haji menjadi lembaga independen yang fokus pada penyelenggaraan haji dan umrah. Dia mengatakan, “Sangat penting jika Badan Penyelenggara Haji itu menjadi lembaga independen karena akan mengatur banyak hal yang sangat konstruktif dalam pelaksanaan haji dan umrah, kasihan masyarakat yang gagal pergi haji dan mendapatkan fasilitas yang kurang memadai,
Erni juga menambahkan bahwa pemerintah harus memperbaiki penyelenggaraan haji agar semua umat Islam dapat melaksanakannya dengan baik. “Pemerintah butuh evaluasi besar-besaran, agar pelaksanaan haji tidak lagi bermasalah mulai dari pengaturan kuota, biaya haji, jumlah petugas pendamping, dan masalah teknis lainnya yang harus segera dibenahi. Oleh karena itu, pentingnya ada kementerian yang khusus mengurus penyelenggaraan haji dan umrah agar masyarakat kita dapat melaksanakannya dengan baik
Erni juga menegaskan bahwa, karena Indonesia adalah negara yang sangat luas, dengan mayoritas umat Islam terbesar, banyak hal yang harus diatur dan diperbaiki dalam pelaksanaan haji dan umrah, pelayanan yang baik dan transparan serta menjangkau masyarakat di pelosok negeri ini, untuk itu sangat diperlukan ya sebuah kementrian khusus yang menaungi penyelenggaraan haji dan umrah agar semua masyarakat di Indonesia dapat menikmatinya.
Saat ini, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI bertanggung jawab atas penyelenggaraan haji dan umrah, dan rencananya adalah untuk memulai ibadah haji pada tahun 2025. (MAR)***
























Leave a Reply