Jusuf Hamka Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe, Hakim Nyatakan Perbuatan Melawan Hukum

Jusuf Hamka menang gugatan melawan Hary Tanoe pada 22 April 2026. Pengadilan memutuskan adanya perbuatan melawan hukum dan ganti rugi besar.

Akun Instagram @ajmgrup_ig

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka akhirnya memenangkan gugatan melawan Hary Tanoesoedibjo dalam perkara sengketa bisnis yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui sistem e-court pada Rabu, 22 April 2026.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap perusahaan milik Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Majelis hakim juga menghukum pihak tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta serta kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar.

Selain itu, terdapat tambahan bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak tahun 2002 hingga pembayaran dilakukan secara penuh.

Kasus ini berakar dari transaksi bisnis yang terjadi pada 12 Mei 1999, yang melibatkan instrumen keuangan berupa Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Dalam persidangan, hakim menilai bahwa transaksi tersebut bukanlah jual beli biasa, melainkan bentuk tukar-menukar yang kemudian menimbulkan sengketa hukum panjang.

Kemenangan ini disambut emosional oleh Jusuf Hamka, ia bahkan disebut melakukan sujud syukur setelah mengetahui bahwa gugatan yang diajukan perusahaannya dikabulkan oleh pengadilan.

Ia menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa kebenaran akhirnya terungkap setelah melalui proses panjang.

‘Kebenaran pasti akan menemukan jalannya sendiri,’ ujar Jusuf Hamka dalam pernyataannya setelah putusan.

Selama bertahun-tahun, kasus ini menjadi polemik karena nilai gugatan yang sempat mencapai angka sangat besar, bahkan disebut hingga Rp119 triliun dalam prosesnya.

Namun, putusan hakim akhirnya menetapkan nilai ganti rugi yang lebih konkret berdasarkan kerugian yang terbukti.

Di sisi lain, pihak Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan terkait masih memiliki opsi untuk menempuh langkah hukum lanjutan, seperti banding.

Artinya, meskipun putusan ini menjadi kemenangan penting bagi Jusuf Hamka, proses hukum belum sepenuhnya berakhir.

Kasus Jusuf Hamka menang gugatan ini menjadi perhatian luas karena melibatkan dua tokoh besar di dunia bisnis Indonesia dan menyangkut proyek infrastruktur strategis.

Selain itu, perkara ini juga menunjukkan bahwa sengketa bisnis dapat berlangsung sangat lama sebelum akhirnya menemukan titik terang di pengadilan.

Dengan putusan ini, Jusuf Hamka menegaskan bahwa perjuangannya bukan semata soal nilai materi, tetapi juga untuk membuktikan kebenaran atas tudingan yang selama ini berkembang.

Sementara itu, publik kini menantikan kelanjutan proses hukum serta realisasi pembayaran ganti rugi sesuai putusan pengadilan. (EN)***