Langkah tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menjadi sorotan publik. Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk memperkuat larangan impor pakaian bekas yang sebelumnya telah diatur melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Aturan tambahan ini disebut akan mencakup sanksi berat seperti denda, pencabutan izin, hingga blacklist pelaku impor ilegal.
Purbaya menegaskan, kebijakan ini tidak hanya melindungi industri tekstil dalam negeri, tetapi juga menjaga kesehatan masyarakat dari potensi penyakit menular akibat pakaian bekas impor. Ia bahkan memberi instruksi langsung kepada Bea Cukai untuk memperketat pengawasan di pelabuhan besar maupun kecil agar tidak ada lagi celah penyelundupan.
Langkah tersebut mendapat reaksi beragam dari berbagai pihak. Para pedagang di Pasar Senen, Jakarta Pusat, seperti Yanuar, mengaku cemas. Ia mengatakan, larangan ini dapat menghentikan mata pencahariannya karena hampir seluruh dagangannya merupakan pakaian impor bekas. “Kalau harus jual pakaian baru, modalnya terlalu besar,” ujarnya.
Namun, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyambut positif kebijakan ini. Mereka menilai aturan baru akan memberikan efek jera bagi pelaku impor ilegal sekaligus meningkatkan kembali permintaan terhadap produk lokal. API juga menyebut, maraknya pakaian bekas dari luar negeri telah menyebabkan penurunan kapasitas produksi dan mengancam jutaan tenaga kerja sektor tekstil dan konveksi.
Di sisi lain, beberapa ekonom seperti Muhammad Andri Perdana dari Bright Institute menilai bahwa peraturan baru sebetulnya tidak diperlukan jika penegakan hukum berjalan efektif. Ia menekankan bahwa masalah utama bukan kurangnya aturan, tetapi lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap pelaku impor ilegal. Hal senada disampaikan oleh Yusuf Rendy Manilet dari CORE Indonesia, yang menyebut banyak barang ilegal masuk melalui pelabuhan kecil tanpa pengawasan ketat.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari UGM, Eddy Junarsin, melihat fenomena thrifting dari sisi konsumen. Menurutnya, minat masyarakat terhadap pakaian bekas terjadi karena harga produk lokal masih kurang kompetitif dan kualitasnya belum sebanding dengan barang impor. Ia menyarankan agar produsen dalam negeri berinovasi dalam desain dan kualitas agar mampu bersaing di pasar domestik.
Kebijakan Purbaya menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan perlindungan industri nasional dengan kehidupan ekonomi rakyat kecil. Jika dijalankan dengan pengawasan ketat dan dukungan ekonomi yang tepat, larangan impor pakaian bekas ini bisa menjadi momentum kebangkitan industri tekstil Indonesia sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di tengah pasar global yang semakin ketat.(ALF)***
























Leave a Reply