Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 mengenai tata kelola pengadaan dan distribusi gabah/beras dalam negeri serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Instruksi tersebut resmi diberlakukan pada 27 Maret 2025.
Melalui kebijakan ini, Prabowo menginstruksikan agar setiap Kementerian dan Lembaga melaksanakan tindakan yang terkoordinasi dan saling terintegrasi sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, guna mendukung proses pengadaan serta pengelolaan gabah dan beras dalam negeri, termasuk distribusi CBP.
Dalam hal pengadaan beras domestik, pemerintah menargetkan akumulasi sebanyak 3 juta ton, yang diperoleh dari Gabah Kering Panen (GKP), Gabah Kering Giling (GKG), maupun beras yang telah diproses.
Berdasarkan Ketentuan 2 butir (b), pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram untuk GKP dari berbagai kualitas langsung di tingkat petani.
Pengadaan GKP tersebut akan diproses menjadi beras yang sesuai dengan standar kualitas Cadangan Beras Pemerintah.
Begitu pula dengan pembelian GKG, harus memenuhi kriteria kualitas dan harga yang telah ditetapkan dalam kebijakan HPP.
Pembelian beras dari gudang milik Perum Bulog pun harus sesuai dengan HPP dan standar mutu CBP yang berlaku.
Ketentuan tersebut juga menyebutkan bahwa pengadaan beras domestik dilakukan oleh Perum Bulog melalui penugasan dari Badan Pangan Nasional, berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi bidang pangan.
Manajemen CBP mencakup aktivitas penyimpanan, pemeliharaan, distribusi antardaerah, pengelolaan stok, serta pelepasan cadangan sesuai kebutuhan.
Upaya ini bertujuan untuk menjaga kualitas beras, memperpanjang masa simpan, serta memastikan ketersediaan CBP di seluruh wilayah Indonesia.
Penyaluran CBP tidak hanya ditujukan untuk program stabilisasi harga dan pasokan pangan, bantuan sosial, atau penanganan bencana, tetapi juga dapat digunakan untuk kebutuhan lain hasil keputusan rapat koordinasi bidang pangan.
Kebutuhan tersebut meliputi penyaluran kepada ASN, personel TNI dan Polri, program Makan Bergizi Gratis, penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), hingga untuk keperluan kerja sama internasional dan bantuan luar negeri.
Instruksi ini juga menetapkan peran dan tanggung jawab khusus bagi sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait.
Sumber pendanaan atas pelaksanaan Inpres ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah.
Termasuk pula biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum Bulog untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.(JC)***























Leave a Reply