Pertumbuhan proyek properti berkonsep ramah lingkungan di Indonesia masih tergolong lambat.
Berdasarkan data dari Green Building Council Indonesia (GBCI), jumlah bangunan hijau yang telah bersertifikasi pada tahun 2022 tercatat sebanyak 63 gedung.
Hingga tahun 2025, jumlah ini meningkat menjadi 100 proyek properti yang mendapatkan sertifikasi Greenship dari GBCI, sementara sekitar 150 bangunan memperoleh sertifikasi Excellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE) dari International Finance Corporation (IFC).
Dalam tiga tahun ke depan, ditargetkan akan ada sekitar 500 proyek properti yang mendapatkan sertifikasi hijau, baik melalui GBCI maupun IFC.
Ketua GBCI, Ignesjz Kemalawarta, menekankan bahwa penerapan konsep bangunan hijau menjadi sangat penting karena sektor properti menyumbang sekitar 40% dari total konsumsi energi global.
Oleh karena itu, penerapan prinsip ramah lingkungan dalam pembangunan gedung dapat membantu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
“Kita harus menyadari bahwa perubahan iklim terjadi karena panas yang masuk ke bumi terperangkap dan tidak bisa keluar akibat tingginya kadar emisi karbon di atmosfer. Contohnya, di Dubai, suhu pernah mencapai 61°C, yang menjadi bukti nyata betapa ekstremnya dampak perubahan iklim saat ini,” ujar Ignesjz pada Sabtu (22/3/2025).
Implementasi Properti Hijau di Berbagai Sektor
Saat ini, penerapan konsep bangunan hijau lebih banyak ditemukan pada gedung-gedung pemerintahan, baik di lingkungan kementerian maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Selain itu, beberapa institusi pendidikan juga mulai mengadopsi konsep ini. Namun, di sektor properti swasta, terutama untuk gedung komersial dan hunian yang dikembangkan oleh pengembang swasta, implementasi bangunan hijau masih tergolong minim.
Hingga saat ini, baru ada lima pengembang properti besar yang secara aktif menerapkan prinsip keberlanjutan dalam proyek mereka.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Intiland Development Tbk, Sinar Mas Land, Kota Baru Parahyangan, Alam Sutera, dan PT Ciputra Development Tbk (CTRA).
“Semangat penerapan bangunan hijau di sektor pemerintahan cukup tinggi, tetapi pengembang swasta masih belum banyak yang berpartisipasi. Saya ingin mendorong para pengembang untuk mulai mengutamakan efisiensi energi demi keberlanjutan bagi generasi mendatang. Saat ini, jumlah properti hijau di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura yang sudah memiliki sekitar 1.000 bangunan ramah lingkungan,” tambahnya.
Salah satu faktor utama yang menjadi penghambat pengembangan properti hijau di Indonesia adalah tingginya biaya konstruksi.
Dibandingkan dengan bangunan konvensional, biaya pembangunan properti hijau lebih mahal sekitar 3% hingga 4%.
Namun, biaya investasi awal yang lebih tinggi ini dapat kembali dalam lima tahun pertama pengoperasian melalui penghematan energi dan air.
“Dalam rentang usia bangunan sekitar 40 tahun, gedung ramah lingkungan dapat menghemat biaya operasional sebesar 15% hingga 40%,” jelasnya.
Upaya Mendorong Pertumbuhan Properti Hijau
GBCI bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) saat ini tengah menyusun pedoman peringkat hijau yang harus dipenuhi agar suatu bangunan dapat dikategorikan sebagai properti ramah lingkungan.
Beberapa aspek yang menjadi penilaian dalam sertifikasi ini meliputi luas ruang terbuka hijau, efisiensi energi, efisiensi penggunaan air, sistem sirkulasi udara, manajemen bangunan, serta pemilihan material konstruksi yang digunakan.
Salah satu kriteria penting adalah penggunaan bahan bangunan yang ramah lingkungan, di mana sumber bahan baku tidak boleh berjarak lebih dari 1.000 km dari lokasi pembangunan dan memiliki konsumsi air yang rendah dalam proses produksinya untuk mengurangi emisi karbon.
Selain itu, material yang digunakan juga harus memiliki sertifikasi green label yang dikeluarkan oleh Green Product Council Indonesia.(JC)***
























Leave a Reply